PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 29
BAB 2 — PENYEDIAAN
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dapat dilakukan melalui media elektronik atau media cetak. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat katalog pejantan, poster pejantan, dan
brosur pejantan. (3) Katalog pejantan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi foto pejantan, nama pejantan, kode pejantan, rumpun, tanggal lahir, berat badan, asal pejantan, produksi Semen Beku mulai dari awal sampai tahun pembuatan katalog, silsilah pejantan, keunggulan pejantan, peternak pembibit/breeder, dan daerah penyebaran semen.
