PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 26
BAB 2 — PENYEDIAAN
Alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f paling kurang terdiri atas: a. peralatan kantor; b. peralatan pengolah lahan, pencacah Hijauan Pakan Ternak (HPT); c. peralatan kesehatan hewan; d. peralatan kandang; e. pompa air; dan f. peralatan pemeliharaan pejantan.
