PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 25
BAB 2 — PENYEDIAAN
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g paling kurang terdiri atas gudang untuk: a. bahan dan peralatan produksi Semen Beku; b. pakan konsentrat; dan c. penyimpanan Hijauan Pakan Ternak (HPT).
