PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENYEDIAAN
Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f harus berupa bangunan permanen sesuai dengan ketentuan
teknis bangunan perkantoran dan laboratorium.
