PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 58
BAB 8 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
Penarikan Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (2) dilakukan oleh dan atas beban biaya. pemegang nomor Pendaftaran,
produsen, dan/atau importir Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah yang bersangkutan.
