PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 57
BAB 8 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pemegang nomor Pendaftaran, produsen, dan/atau importir yang sudah ditetapkan pencabutan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), wajib menarik Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah dari peredaran paling lambat 3 (tiga) bulan.
