PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 56
BAB 8 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak melaporkan adanya perubahan alamat pemegang nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
