PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 55
BAB 8 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang nomor Pendaftaran produsen pupuk Formula khusus yang tidak membuat laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kalender, dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dari peredaran.
