PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 54
BAB 8 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak membuat laporan produksi dan/atau laporan impor Pupuk
Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kalender, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan nomor Pendaftaran dan untuk selanjutnya tidak akan diproses Pendaftarannya.
