PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 53
BAB 8 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak mencantumkan seluruh persyaratan label kemasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari, dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dari peredaran.
