PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 52
BAB 8 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak menjamin mutu Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah
Tanah yang diproduksi dan/atau diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari, dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dari peredaran.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan perbaikan, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan nomor Pendaftaran.
