PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 51
BAB 8 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pemohon yang terbukti mengedarkan Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah yang sedang dalam proses Pendaftaran baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan permohonan Pendaftaran.
