PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 50
BAB 8 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
Petugas yang melayani Pendaftaran yang terbukti tidak menjaga kerahasiaan data permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
