PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 49
BAB 8 — ### KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
Lembaga uji yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil uji yang dilakukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
