PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 59
BAB 9 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Nomor Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah yang diterbitkan sebelum
Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya nomor Pendaftaran.
(2) Permohonan Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah sebelum Peraturan
Menteri ini diundangkan, dan sedang atau telah dilakukan pengujian diproses sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 664).
Bagian Kesatu
Perubahan Nomor Pendaftaran
