PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 5
BAB 2 — PENGADAAN
(1) Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
berasal dari Formula hasil rekayasa, terjamin mutu dan efektivitasnya, serta didaftarkan.
(2) Dalam hal Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengandung mikroba transgenik, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
