PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 4
BAB 2 — PENGADAAN
Pengadaan Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah dilakukan melalui:
produksi dalam negeri; dan
pemasukan dari luar negeri.
