PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pengadaan, Pengujian, Pendaftaran, perubahan dan
peralihan, pupuk Formula khusus, dan Pengawasan.
(2) Pupuk Organik yang digunakan dalam sistem pertanian organik tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah pada sistem pertanian organik yang diedarkan wajib
dilakukan Pendaftaran.
