PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk
Hayati, dan Pembenah Tanah.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
melindungi manusia dan Iingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah; dan
memberikan kepastian Formula Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan komposisi yang didaftarkan.
