PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 6
BAB 2 — PENGADAAN
(1) Formula sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 harus dilengkapi deskripsi.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
analisis komposisi; dan
analisis kadar unsur hara.
(3) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penjaminan mutu dan efektivitas dilakukan melalui Pengujian.
