PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 44
BAB 6 — ### PUPUK FORMULA KHUSUS
Pemegang nomor Pendaftaran yang memproduksi pupuk Formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilarang mengedarkan dan/atau mempergunakan Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah dengan Formula khusus untuk kepentingan umum.
