PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 45
BAB 6 — ### PUPUK FORMULA KHUSUS
(1) Pemegang nomor Pendaftaran yang memproduksi pupuk Formula khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai faktur pajak 6 (enam) bulan terakhir.
