Pasal 43
BAB 6 — ### PUPUK FORMULA KHUSUS
(1) Pemegang nomor Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah dapat melayani
pesanan pupuk Formula khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang
nomor Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dengan melampirkan persyaratan:
keputusan pemberian nomor Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah;
bentuk fisik sesuai dengan Formula Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah;
bukti pemesanan atau perjanjian/kontrak kerjasama;
surat pernyataan bahwa pupuk Formula khusus digunakan langsung oleh pemesan sesuai Format- 2; dan
surat penyataan bahwa tidak digunakan dalam lelang Pemerintah oleh pemesan sesuai Format-3.
(3) Format-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan Format-3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
