PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 42
BAB 6 — ### PUPUK FORMULA KHUSUS
(1) Pupuk Formula khusus harus diproduksi oleh pemegang nomor Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk
Hayati, dan Pembenah Tanah.
(2) Pemegang nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam memproduksi pupuk
Formula khusus harus sesuai dengan jenis unsur hara yang tercantum dalam nomor Pendaftaran.
(3) Pupuk Formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib didaftar.
