PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 41
BAB 5 — ### PERUBAHAN DAN PENGALIHAN
(1) Pengalihan nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilaporkan kepada Direktur
Jenderal melalui Kepala Pusat oleh pemegang nomor Pendaftaran baru, untuk dicatat dalam database Pendaftaran pupuk.
(2) Permohonan pengajuan pengalihan nomor Pendaftaran dilakukan dengan melengkapi persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(3) Pengalihan nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditetapkan oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri dengan Keputusan Menteri.
