PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 40
BAB 5 — ### PERUBAHAN DAN PENGALIHAN
(1) Nomor Pendaftaran dapat dialihkan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi dalam hal:
penggabungan perusahaan;
akuisisi;
divestasi; atau
alasan lainnya.
(3) Pengalihan nomor Pendaftaran dapat dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun terhitung sejak nomor
Pendaftaran diterbitkan.
(4) Pengalihan nomor Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan akta pengalihan yang dibuat notaris.
