PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 33
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Apabila Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melebihi batas waktu berlakunya
nomor Pendaftaran, pemohon diwajibkan untuk melakukan Pendaftaran pertama kali.
(2) Dalam hal Pendaftaran ulang sedang dalam proses sedangkan masa berlaku nomor Pendaftaran lama
sudah habis, produksi dan peredaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah wajib dihentikan.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pemegang Nomor Pendaftaran
