Pasal 32
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sebelum masa berlaku nomor Pendaftaran berakhir.
(2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(3) Laporan uji efektivitas dapat digunakan sebagai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan ketentuan tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
(4) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan
sebagai bencana nasional, nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
