PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 31
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a yang habis masa berlakunya, dapat dilakukan daftar ulang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
