PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 34
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
Pemegang nomor Pendaftaran wajib:
menjamin mutu Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah yang diproduksi dan/atau diedarkan;
mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
membuat laporan produksi atau laporan impor 6 (enam) bulan sekali; dan
melaporkan adanya perubahan alamat pemegang nomor Pendaftaran.
Bagian Keempat
Kerahasiaan Dokumen Pendaftaran
