PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 23
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Permohonan Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah diajukan secara daring
oleh pemohon kepada Menteri melalui Kepala Pusat dengan melampirkan persyaratan permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(2) Kepala Pusat setelah menerima permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selesai
memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan dan memberikan jawaban menyetujui atau menolak
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
