PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 22
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah dilakukan melalui mekanisme pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran
Paragraf 1
Pendaftaran Pertama Kali
