PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 24
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) apabila telah memenuhi
persyaratan permohonan Pendaftaran.
(2) Permohonan Pendaftaran yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat
disampaikan kepada Direktur Jenderal.
