PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 13
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menggunakan metode uji dan pelaporan.
(2) Metode uji dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
