Pasal 12
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh lembaga uji yang terakreditasi atau
yang ditunjuk.
(2) Lembaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling
sedikit memiliki:
peralatan budidaya tanaman;
lahan percobaan paling kurang 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) yang terjamin pengairannya;
1 (satu) orang tenaga ahli; dan
2 (dua) orang tenaga pelaksana.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berpendidikan S-2 di bidang pertanian yang
mempunyai pengalaman dalam melakukan perancangan percobaan, pengetahuan budidaya tanaman, dan pemupukan.
(4) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berpendidikan S-1 dan SLTA yang
berpengalaman paling kurang 2 (dua) tahun di bidang pertanian.
(5) Lembaga uji efektivitas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
