PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 11
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh lembaga uji mutu yang terakreditasi atau
ditunjuk.
(2) Lembaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
