PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 10
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Dalam hal mutu Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah yang akan didaftarkan belum diatur
dalam PTM atau SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan pengkajian PTM oleh tim teknis.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
