PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 14
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Dalam proses pengujian mutu dan efektivitas, dilakukan pengambilan contoh Pupuk Organik, Pupuk
Hayati, dan Pembenah Tanah.
(2) Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh
(PPC) bersertifikat.
