Pasal 15
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
(1) Untuk mendapatkan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Instansi Pemerintah dan Asosiasi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat PVTPP secara daring. (2) Permohonan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. Instansi Pemerintah:
proforma invoice atau invoice; dan
bukti peruntukan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). b. Asosiasi:
akta pendirian Asosiasi dan perubahannya;
proforma invoice atau invoice;
bukti peruntukan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
surat pernyataan yang bermaterai tidak akan memperjualbelikan Obat Hewan Khusus; dan 5) surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
