PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 14
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
(1) Instansi Pemerintah dan Asosiasi yang melakukan Pemasukan Obat Hewan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus mendapatkan SPP dari Menteri yang pelaksanaannya dimandatkan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dalam menerbitkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan. (3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan Format-1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
