PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 17
BAB 3 — PELAPORAN DAN PEMBINAAN
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas berkewajiban secara rutin untuk: a. mencatat dan mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran; b. menyimpan bukti transaksi penerimaan dan penggunaan; dan c. menyusun laporan penerimaan dan penggunaan, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
