PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 16
BAB 3 — PELAPORAN DAN PEMBINAAN
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan verifikasi oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan ketepatan: a. sasaran penerima manfaat; b. jumlah dana; c. waktu penyaluran; d. penggunaan dana; e. pertanggungjawaban; dan f. kebermanfaatan.
