Pasal 9
BAB 2 — PEMBANGUNAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi unit kerja. (2) Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik paling sedikit: a. Kegiatan Pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok; b. Kegiatan Pengendalian harus dikaitkan dengan proses Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus; d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; e. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan f. Kegiatan Pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.
