PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBANGUNAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap
pencapaian tujuan unit kerja. (2) Dalam menentukan dampak dari risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit kerja menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.
