PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBANGUNAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a paling sedikit dilaksanakan dengan: a. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan kegiatan secara komprehensif; b. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan c. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.
