PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBANGUNAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. Analisis Risiko. (2) Penilaian Risiko sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
