PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Lingkungan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diimplementasikan melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang Pembinaan sumber daya manusia; g. perwujudan peran APIP yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
