PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBANGUNAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. reviu atas kinerja unit kerja lingkup Kementerian Pertanian; b. Pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem Informasi; d. pengendalian fisik atas aset;
e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.
