PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBANGUNAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan mengidentifikasi, mencatat, dan mengomunikasikan Informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. (2) Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit: a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana Komunikasi; dan b. mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem Informasi secara terus-menerus.
