PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 12
BAB 2 — PEMBANGUNAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diselenggarakan melalui: a. pemantauan berkelanjutan; b. evaluasi terpisah; dan c. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan Satker atau tujuan kegiatan tercapai secara efektif dan efisien, laporan andal, aset aman, dan taat peraturan perundang- undangan.
